Mantan Pimpro Perum CSG Buka Suara: Pagar Panel Ada di Master Plane

Mantan Pimpro Perum CSG Buka Suara: Pagar Panel Ada di Master Plane

KARAWANG - Kisruh warga penghuni Perum Citra Swarna Grande (CSG) dengan pihak pengembang nampaknya membuat mantan karyawan sekaligus mantan Pimpinan Project (Pimpro) Perum CSG buka suara. Pasalnya, menurut Ir Tri Yanto (53), yang mana sekaligus salah satu warga penghuni Perum CSG. Bahwa pagar panel yang dalam tuntutan warga itu sebenarnya memang ada dalam master plane. Ia sudah menyarankan saat melakukan pembangunan blok D, H, dan Blok C, agar dibangun juga pagar panel sebagai pembatas perumahan dengan pemukiman warga. "Pihak pengembang saat itu mengundur pembangunan pagar panel tersebut, dengan alasan menunggu pembangunan blok-blok tersebut selesai. Namun hingga saat ini pagar panel tersebut belum dikerjakan dan hingga kini masih blong alias belum ada pembatas," katanya. Ditempat yang sama, Riki Mulyadi, Rukun Warga (RW) Perum CSG, membantah hasil klarifikasi pihak estate atau management Perum CSG yang mengutarakan Blok A itu subsidi. Pasalnya blok tersebut jelas-jelas komersil, dengan angsurannya kini lebih dari Rp 3 juta tiap bulannya. "Kita juga membantah soal Ditambah tidak banjir itu hanya genangan air, ia ada dokumentasi saat lingkungan perum ini banjir karena buruknya system drainase," jelasnya. Lanjut Riki, serta ada kejadian pula, salah satu warga saat itu ada yang meninggal, dan pihak pengembang menunjuk tanah makam yang menurut pengembang sudah dibeli oleh pihak estate. Namun pada saat warga mengantarkan ke lokasi pemakaman, malah mendapatkan penolakan dari pemilik tanah yang mana sebagai ahli waris atas kepemilikan tanah tersebut. "Atas insiden tersebut, kami melakukan cek kepada pemerintahan melalui dinas terkait, dan pihak pengembang tidak memiliki kejelasan tanah makam. Saat kami minta bukti sertifikat tanah yang diserahkan oleh pihak pengembang kepada pemerintah, namun dinas yang membidangi hal tersebut tidak dapat menunjukan dokumen yang kami minta," ujarnya. "Bahkan hanya menunjukan cover note notaris atas tanah makan yang akan diserahkan, dan itu tertulis tanggal 1 desember 2021, berarti dengan kata lain selama dari awal pembangunan yakni tahun 2015 hingga kini perumahan ini baru memproses tanah makam di akhir tahun 2021," tambahnya. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: